Tersembunyi, Begini Cara ETLE Mobile Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Tersembunyi, Begini Cara ETLE Mobile Menindak Pelanggar Lalu Lintas

tribun-nasional.com – Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) Mobile memang sudah mulai beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Kamera ETLE tersebut dipasang pada kendaraan patroli untuk menangkap para pelanggar lalu lintas.

Contoh ETLE Mobile yang sedang bekerja bisa dilihat pada unggahan TMCpoldametro di Instagram, Selasa (28/2/2023) pagi. Terlihat mobil patroli yang sudah dilengkapi ETLE sedang diam di pinggir jalan.

ETLE memang tidak melakukan penindakan secara langsung, tapi cukup dari gambar yang ditangkap kamera.

Oleh karena itu, petugas tidak perlu lagi berada di luar kendaraan, cukup memasang kamera dan menangkap para pelanggar.

Team ETLE Mobile Satlantas Jakut melakukan penindakan di Jl. Danau Sunter Tanjung Priok, Jakut. Bagi pengguna jalan diimbau agar tertib dan mematuhi rambu lalu lintas,” tulis unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Terlihat di video singkat tersebut, petugas yang ada di bangku penumpang depan sedang mengawasi layar yang ditempel di dasbor. Pada layar tersebut ditampilkan hasil tangkapan kamera yang dipasang pada atas mobil patroli.

Kalau ada pelanggar dan tertangkap kamera, data tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Bila benar, maka akan diteruskan ke pusat data dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.