Polisi Bakal Larang Mobil Pelat RF Pakai Strobo dan Sirene

Polisi Bakal Larang Mobil Pelat RF Pakai Strobo dan Sirene

tribun-nasional.com – Kejadian mobil dinas dengan pelat nomor khusus RF, QH, dan IR (pelat hitam) yang arogan di jalan masih sering terjadi di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Bahkan, beberapa aksesori seperti lampu strobo dan sirene kerap digunakan sebagai alat untuk intimidasi dengan pengguna jalan lain.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya bakal menindak mobil dinas pelat hitam yang menggunakan strobo dan sirene.

“Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu. Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (26/1/2023).

Seperti diketahui, Korlantas Polri akan mengakhiri pelat RF sebagai nomor khusus atau rahasia. Nantinya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia terbaru akan diserahkan langsung ke instansi terkait.

“Sekarang misalnya yang mengajukan nomor khusus dari Angkatan Darat, kami kirim ke POM (Polisi Militer) Angkatan Darat surat tilangnya,” ucap Yusri.

“Kalau yang bersangkutan misalnya atas nama ini, pangkatnya ini, rumahnya ini, nomor aslinya ini, melanggar dan ini fotonya. Nanti biar POM yang tegur, jadi kami enggak ada ribut lagi sama TNI, kan misalnya gitu,” kata dia.

Yusri menambahkan, dengan aturan baru ini, pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait. Hal ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.

“Jadi sudah tidak pandang bulu lagi, kami tinggal kirim saja. Makanya pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus melalui, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian/Lembaga ke Inspektoratnya,” kata Yusri.

“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim bila melanggar,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.