Jelang KTT G20, Bali Bebas Knalpot Brong

Jelang KTT G20, Bali Bebas Knalpot Brong

tribun-nasional.com – – Jelang konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 di Bali pada 15-16 November 2022, aturan dalam berkendara kian diperketat.

Salah satunya yaitu Polda Bali mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan knalpot brong agar mengganti dengan knalpot standar keluaran pabrik. Ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang ada di Bali.

Imbauan tersebut dari Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Stefanus dikutip dari NTMC Polri, Senin (31/10/2022).


Kabid Humas Polda Bali tersebut mengatakan jika penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” kata Stefanus.

Di sisi lain, kesiapan kendaraan listrik juga menjadi bagian dari persiapan untuk KTT G20. Nantinya, aka nada ratusan kendaraan listrik yang digunakan untuk pengamanan lalu lintas saat KTT G20 berlangsung di Bali.

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, ada 82 kendaraan dinas roda empat energi listrik dan 120 unit kendaraan roda empat energi fosil yang terdiri atas 80 unit dari Korlantas Polri dan 40 unit dari Polda Bali untuk pengamanan KTT G20.

Kemudian ada 92 kendaraan roda dua energi listrik dan 120 unit kendaraan roda dua energi fosil yang terdiri atas 80 unit dari Korlantas Polri dan 40 unit dari Polda Bali.