Yusril Sebut Jokowi Sebaiknya Tunjuk Pengacara dan Hadapi Gugatan Ijazah Palsu di Pengadilan

Yusril Sebut Jokowi Sebaiknya Tunjuk Pengacara dan Hadapi Gugatan Ijazah Palsu di Pengadilan

tribun-nasional.com – – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sebaiknya menghadapi gugatan terkait ijazah palsu di pengadilan dan mempersilakan majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan gugatan tersebut.

“Alangkah baiknya juga, jika Presiden Jokowi mengatakan kepada publik, misalnya, ‘Saya tahu ada yang menggugat saya ke pengadilan dan menuduh ijazah saya palsu. Saya telah menunjuk pengacara untuk mewakili saya di pengadilan’,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

“‘Sebagai Presiden, walaupun gugatan ini ditujukan kepada saya pribadi, saya mempersilahkan majelis hakim untuk memeriksa dan memutus gugatan ini berdasarkan hukum dan keadilan untuk akhirnya nanti memutuskan apakah ijazah saya asli atau tidak. Mari kita tunggu putusan pengadilan’,” ujarnya lagi.

Menurut Yusril, jika Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut, maka orang okan menhgormati dan menganggapnya sebagai seorang negarawan sejati.

Sementara itu, Yusril menyayangkan, penahanan terhadap penggugat ijazah Jokowi , Bambang Tri Mulyono, atas dugaan pencemaran agama.

Sebab, penahanan itu lantas dijadikan alasan untuk mencabut gugatan karena Bambang Tri Mulyono mengaku sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan dengan kondisi berada dalam tahanan.

“Semestinya polisi tidak usah menahan BTM (Bambang) ketika dia sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” kata Yusril.

Yusril mengatakan, hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat.

“Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan. Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Penggugat ijazah Presiden Jokowi, yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin, Bambang mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10/2022).

Ahmad Khozinudin merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka. Sebab, ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.

“Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum,” ujar Khozinudin.

“Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami,” katanya lagi.

Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis lalu.

Menurut Khozinudin, PN Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.