Warung Kecil Terancam Tak Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Hanya dari Penyalur Resmi

Warung Kecil Terancam Tak Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Hanya dari Penyalur Resmi

tribun-nasional.com – Selain pembelian menggunakan KTP, Gas LPG 3 Kg juga terancam tak bisa dijual di warung – warung kecil. Pasalnya, pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan gas melon tersebut hanya pada penyalur-penyalur resmi.

Dengan adanya aturan ini, penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer terancam tidak bisa lagi dilakukan. Masyarakat pun nantinya hanya bisa membeli gas LPG 3 Kg di sub penyalur.

Hal itu termasuk ke dalam upaya agar proses pendataan konsumen lebih akurat, dan subsidi lebih tepat sasaran. Sehingga, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Senin, 9 Januari 2023.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli gas LPG 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” kata Tutuka Ariadji.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendataan agar distribusi gas LPG 3 kg yang bersubsidi tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. Tutuka Ariadji menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Akan tetapi, tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat,” tutur Tutuka Ariadji.

Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa. Menurut Tutuka Ariadji, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.

“Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak,” ucapnya.***