Wakil Ketua DPRD benarkan ruang kerja MT digeledah

Wakil Ketua DPRD benarkan ruang kerja MT digeledah

tribun-nasional.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani membenarkan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan milik salah satu anggota dewan, milik M Taufik (MT) pada Selasa (17/1).

“Menurut info memang seperti itu,” kata Rany dalam pesan singkatnya kepada pers di Jakarta, Rabu.

Namun demikian, kata Rany, ruangan M Taufik yang menjadi sasaran KPK tersebut, telah kosong sejak yang bersangkutan menyatakan pengunduran diri.

“Tapi, sepanjang sepengetahuan saya ruangan MT saat ini,memang juga sudah kosong seiring beliau menyatakan mengundurkan diri,” ujar Rany.

Ia juga, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Kemarin kebetulan saya tidak di DPRD. Jadi, ya kita ikuti saja prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah petugas KPK menggeledah gedung DPRD DKI, Selasa (17/1)hingga pukul 20.55 WIB.

Setidaknya, ada tujuh koper yang diangkut ke mobil jenis mini bus yang bersiap di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selama proses penggeledahan oleh KPK, akses masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta dijaga petugas pengaman dalam (Pamdal) DPRD DKI Jakarta dan awak media tidak diberikan akses untuk masuk meliput kegiatan tersebut.

KPK sendiri mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan PuloGebang.

“Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud, terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di PuloGebang. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” kata Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Teranyar, KPK mengabarkan telah menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di PuloGebang oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019 saat melakukan penggeledahan tersebut.

“Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan,salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta,” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang mencukupi untuk menyatakan ada perbuatan melawan hukum pada pengadaan tanah tersebut.

“Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Fikri juga membeberkan bahwa setidaknya ada beberapa ruangan enam lantai yang dilakukan penggeledahan, yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan ruang komisi C DPRD DKI Jakarta di lantai tiga.