Tuntutan Jaksa: Dugaan Pelecehan Skenario Putri Candrawathi Tutupi Peristiwa Sebenarnya

Tuntutan Jaksa: Dugaan Pelecehan Skenario Putri Candrawathi Tutupi Peristiwa Sebenarnya

tribun-nasional.com – Jaksa penuntut umum menyampaikan pengakuan dugaan pelecehan seksual yang dialami terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi , yang dituduhkan dilakukan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 kemungkinan hanya skenario buat menutupi peristiwa yang sebenarnya.

Jaksa menyampaikan hal itu dalam analisis fakta hukum saat membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Namun, apabila pelecehan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang sebenarnya, maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa pelecehan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya tejadi,” kata jaksa.

Jaksa juga mengutip pernyataan Kriminolog dari Universitas Indonesia, Prof Muhammad Mustofa, yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli, yang menyatakan dugaan pelecehan terhadap Putri bukan menjadi motif utama pembunuhan terhadap Yosua.

“Peristiwa kekerasan skesual atau perkosaan bukan sebagai motif atau latar belakang yang mendahului. Adanya kemarahan pelaku atas peristiwa yang terjadi di Magelang adalah tidak jelas dikarenkan oleh peristiwa apa,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, jika dihubungkan dengan fakta hasil poligraf terhadap Putri, terutama saat menjawab pertanyaan tentang dugaan perselingkuhan dengan Yosua, maka diyakini memang terjadi peristiwa yang bukan sebuah pelecehan atau perkosaan di Magelang saat itu.

“Hal itu bersesuaian dengan hasil poligraf terhadap terdakwa Putri Candrawathi saat menjawab pertanyaan yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25,” ucap jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.