Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

tribun-nasional.com – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap kabar terbaru mengenai lapran Rozy Zay Hakiki (RZ) terhadap Norma Risma (NR) atas dugaan pencemaran anam baik di Polda Banten .

Ia menyebutkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melakdanakan gelar perkara terkait perkara ini. Dari hasil penyelidikan, pihaknya pun menemukan beberapa fakta.

“Pada Selasa 21 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR,” kata Didik pada Rabu 22 Februari 2023.

“Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE,” tambahnya.

Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana.

“Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE,” ungkap Didik.

Kemudian pada Senin 23 Februari 2023 RZ mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten .

“Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” tutup Didik.

seorang pria bernama Rozy yang berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri. Perselingkuhan tersebut pun dibeberkan oleh Norma Risma yang merupakan istri Rozy.

Kabar tersebut pun menjadi heboh dan viral di dunia maya. Norma Risma , mengatakan bahwa sang suaminya itu berhubungan badan dengan ibu kandungnya setelah tiga hari dari pernikahan mereka.

“Sampai sekarang aku masih gak nyangka A’ kalau hubungan kamu sama perempuan yang ngelahirin aku masih terus berlanjut,” katanya, dikutip pada Jumat, 6 Desember 2023.

Saat hadir di podcast Denny Sumargo, Norma Risma pun mengatakan jika dirinya belum sepenuhnya pulih dari trauma setelah suaminya selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.

“Ini memang sudah satu bulan (berlalu) tapi nggak mudah lah buat aku untuk langsung bangkit, masih naik turun (emosinya),” ujarnya dikutip dari YouTube Denny Sumargo.

Sementara itu, Rozy pun diketahui menepis kabar yang viral tersebut. Ia mengatakan bahwa hal itu hanya sebuah kesalahpahaman saja. Ia juga turut menanggapi soal kabar yang menyebutkan bahwa dirinya digrebek oleh warga saat tengah berada di dalam kontrakan berduaan saja dengan sang ibu mertua.

“Saya cuma ingin meluruskan saja, bahwasanya video yang beredar itu tidak benar,” ucapnya.

“Kejadian itu cuma saya ingin curhat sama ibunya dan terjadilah kejadian itu gitu,” tuturnya melanjutkan.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Rozy, Jumadi. Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanya kesalah pahaman belaka.

“Tapi faktanya tidak seperti itu. Intinya, itu hanya kesalahpahaman saja. Intinya gini, dalam posisi yang di tanggal 16 itu fakta hukumnya tidak seperti itu yang dia bilang, intinya seperti itu aja,” katanya.

Lebih lanjut, Jumadi pun turut memberikan pesan untuk Norma Risma agar bertaubat. Sebagai informasi, buntut kabar yang viral tersebut, Norma Risma pun dilaporkan oleh Rozy ke Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten .

“Mangkannya kami melaporkan ya itu. Intinya tidak sesuai dengan apa yang dia ucapkan waktu diviralkan itu. Ya, saudara NR ya kalau bisa, saran saya banyaklah bertobat gitu, satu, kedua, karena yang dia viralkan kan termasuk ibu kandungnya,” ujar Jumadi.

“Karena apa ya doa itu dari ibu kandungnya yang melahirkan, surga itu kan ada di telapak kaki ibunya, mohonlah silakan dia meminta maaf kepada ibunya, kasihan,” ucapnya.

Adapun, Norma Risma dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik pada Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektonik atau UU ITE. Sementara itu, Rozy telah diperiksa oleh Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten selama 6 jam atas laporannya tersebut pada Kamis, 5 Januari, 2023.***