Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali - Arenafakta

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali

tribun-nasional.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK ) Susilaningtyas mengatakan, LPSK sangat menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer atau Barada E dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami,” kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

LPSK menyesalkan tuntutan tersebut karena Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya, jika Richard Eliezer tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini.

“Dia sudahan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan, kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujar Susi.

Namun, di sisi lain, LPSK tetap menghormati kerja dari JPU karena selama ini sudah bekerja sama dengan LPSK dalam pengungkapan kasus-kasus lainnya.

Susi juga mengatakan, dalam sidang JPU telah mengungkap perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan baik.

“Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, proses pengungkapan perkara juga sangat baik,” katanya.

Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Richard Eliezer disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa, kubu Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Selain Richard Eliezer, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan, yakni delapan tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.