Rapat dengan BNN, Anggota DPR Singgung 2 Hakim PN Rangkasbitung yang “Nyabu”

Rapat dengan BNN, Anggota DPR Singgung 2 Hakim PN Rangkasbitung yang “Nyabu”

tribun-nasional.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyinggung kasus narkoba yang melibatkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Saat rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN ), Rabu (18/1/2023), ia mengatakan, ada keinginan dari kedua tersangka untuk melakukan proses rehabilitasi.

“Kami pesan juga itu Pak, kan ada kasus khusus di BNN Banten. Saya kira yang menyangkut dua hakim itu, sudah ditetapkan tersangka, dan ada semangat untuk merehabilitasi,” kata Arsul Sani, Rabu.

“Kami berharap kalau penyalahgunaan itu (dilakukan) hakim kemudian dengan direhabilitasi, maka direhabilitasi juga status dia sebagai hakim. Seharusnya ada bentuk hukuman lain,” ujarnya lagi.

Menurut Arsul Sani, asas restorative justice (RJ) tak boleh diberlakukan pada kedua hakim tersebut.

“Jadi jangan RJ, RJ, ini kemudian menjadi sarana untuk mengampuni hakim-hakim yang menjadi pecandu narkoba,” katanya.

Sebab, dalam pandangannya, hakim merupakan bagian dari aktor penegak hukum di Indonesia. Oleh karenanya, hakim harus menjadi contoh masyarakat untuk mematuhi hukum.

“Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi jangan kalau hakim, penegak hukum jangan karena RJ ini dia jadi terampuni,” ujar Arsul.

Diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, yakni DA (39) dan YR (39) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu pada 2022 lalu.

Keduanya disebut memakai sabu karena kebutuhan, bukan karena tekanan pekerjaan.

DA dan YR sering menggunakan barang haram tersebut di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

Kedua hakim itu lantas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.