Profil Kombes Sakeus Ginting yang Pimpin Sidang Etik Bharada E, Pernah Sanksi Demosi Perwira Lain

Profil Kombes Sakeus Ginting yang Pimpin Sidang Etik Bharada E, Pernah Sanksi Demosi Perwira Lain

tribun-nasional.com – Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting adalah perwira menengah polisi yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ), pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

“Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang, dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri. Dalam sidang etik itu, dia menjadi ketua komisi.

Selain Ginting, dua perwira menengah Polri yang ikut terlibat memimpin sidang etik terhadap Richard adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni sebagai wakil komisi, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.

Profil Kombes Sakeus Ginting

Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968. Dia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1992 silam.

Sebagai seorang perwira, Ginting pernah menjabat di berbagai posisi.

Dia pernah bertugas menjadi Kasat I Ditreskrimum dan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali.

Pada 2011, Ginting menjabat sebagai Kapolres Bangli. Berselang 2 tahun kemudian, dia menjabat sebagai Wadirpamobvit.

Lantas pada 2015, Ginting dimutasi menjadi Kabidpropam Polda Kalteng.

Karier Ginting semakin moncer sehingga pada 2019 dia dimutasi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan menjabat sebagai Kabaggaktibplin Roprovos.

Setelah itu, Ginting menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos (2020) dan menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri sejak 24 September 2022.

Ini bukan pertama kali Ginting terlibat dalam sidang etik. Pada September 2022, Ginting menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati.

Sidang KKEP itu memutuskan menjatuhkan sanksi penurunan jabatan atau demosi selama satu tahun terhadap Dyah.

Dyah dijatuhi sanksi melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022. Dia disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard.

Pistol itu yang digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Lantas pada Oktober 2022, Ginting memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

8 saksi

Dilaporkan terdapat 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap Richard hari ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. Namun, ketiganya tidak hadir dengan alasan perizinan lantaran berada dalam tahanan.

Alhasil, keterangan ketiganya secara tertulis dibacakan dalam sidang etik itu.

Kemudian saksi lainnya adalah Kombes MBP, Iptu JA, AKP Dyah, Ipda AM, dan Ipda S. Namun, Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit sehingga keterangan mereka secara tertulis dibacakan dalam sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Ricky Rizal juga belum menjalani sidang oleh KKEP setelah divonis dalam perkara itu.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.