Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumah Tangga - Arenafakta

Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumah Tangga

Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumah Tangga

tribun-nasional.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) mengatur jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT).

“Yang termasuk diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ida menyebutkan, ketentuan mengenai jaminan sosial bagi PRT belum ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, sejauh ini juga belum ada aturan setingkat undang-undang yang mengatur perlindungan bagi PRT.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan,” ujar Ida.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi PRT di tanah air.

Ia menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU PPRT yang tengah diproses di DPR dapat segera disahkan.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” kata Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.