Pemerintah Berencana Larang Warung Kecil Jual LPG 3 Kg, Berikut Syarat Jadi Agen Resmi Jual Gas Melon

Pemerintah Berencana Larang Warung Kecil Jual LPG 3 Kg, Berikut Syarat Jadi Agen Resmi Jual Gas Melon

tribun-nasional.comPIKIRAN RAKYAT – Pemerintah berencana melarang warung-warung kecil menjual LPG 3 Kg atau gas melon. Masyarakat nantinya hanya bisa membeli LPG 3 Kg di penyalur resmi dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

Meski begitu, PT Pertamina saat ini masih menguji coba pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan baru ada 5 kecamatan yang akan melakukan uji coba pembelian gas LPG 3 Kg. Kelima kecamatan itu adalah, Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Lantas masyarakat penasaran bagaimana caranya menjadi agen resmi pertamina. Dikutip dari situs resmi Kemitraan Pertamina berikut caranya.

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Setelah diverifikasi oleh Pertamina , calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).3. Surat Referensi Bank.4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.– Pakta Integritas12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG melalui laman berikut ini, https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5 .***