Pelat RF Marak Disalahgunakan Oknum, Korlantas Polri Akan Hentikan Penggunaannya Secara Bertahap - Arenafakta

Pelat RF Marak Disalahgunakan Oknum, Korlantas Polri Akan Hentikan Penggunaannya Secara Bertahap

Pelat RF Marak Disalahgunakan Oknum, Korlantas Polri Akan Hentikan Penggunaannya Secara Bertahap

tribun-nasional.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan memberhentikan penggunaan pelat RF per 10 Oktober 2023, baik pembuatan pelat baru maupun perpanjangan dan mulai diberlakukan secara bertahap.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri , Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Tribrata News.

Sebagai informasi, kode RF pada bagian belakang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasanya digunakan untuk menandai kendaraan yang termasuk dalam kategori khusus, seperti kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Meskipun pengguna pelat nomor polisi dengan kode RF akan ditiadakan, tetapi Yusri mengatakan akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya menggunakan kode tersebut dan hanya diberikan kepada yang berhak menerimanya.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Diketahui, bahwa penertiban pengguna pelat kendaraan dengan kode RF ini diberlakukan lantaran banyak oknum yang menyalahgunakannya, sehingga Korlantas akan menertibkan dengan memberlakukan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Adapun kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi kami khususkan untuk Eselon I dan Eselon II kendaraan dinasnya,” ujar Yusri.

Awalnya, pelat nomor khusus diberikan kepada pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon II untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus tersebut hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat Eselon I dan II.

Jika sebelumnya untuk melakukan pengajuan pelat khusus tersebut hanya dilakukan melalui intelkam dan dikeluarkan langsung oleh Polda masing-masing, kini pengajuan pembuatan pelat khusus akan diperketat dengan melalui berbagai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan.***