Menkeu Akui Produksi Rokok Lesu, Tergilas Efek Kenaikan Cukai - Arenafakta

Menkeu Akui Produksi Rokok Lesu, Tergilas Efek Kenaikan Cukai

Menkeu Akui Produksi Rokok Lesu, Tergilas Efek Kenaikan Cukai

Menkeu Akui Produksi Rokok Lesu, Tergilas Efek Kenaikan Cukai

tribun-nasional.com – Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan produksi rokok sebagai barang hasil tembakau sebanyak 1,5% pada Januari 2023.

Produksi hasil tembakau sebesar 15,8 miliar batang pada Januari 2022, namun pada Januari 2023 jumlah tersebut menurun menjadi 15,6 miliar batang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan ini terjadi karena disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan di awal tahun 2023.

Kendati demikian, dia menilai hal ini sudah sesuai dengan tujuan dari pemberlakuan CHT itu sendiri.

“Kalau kita lihat dari sisi produksi hasil tembakau, produksi rokok menurun 1,5% tapi penerimaan cukainya naik 4,9% ini karena memang ada kenaikan tarif dan memang tujuan dari cukai ini adalah menurunkan produksi. Jadi dari sisi ini sebetulnya sudah terpenuhi tujuannya,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Penurunan produksi hasil tembakau (HT) ini terjadi pada HT golongan 1 dimana menurun sebesar 15,3% dari 9,3 miliar batang menjadi 7,9 miliar batang.

Sedangkan golongan 2 mengalami kenaikan sebesar 3,6% dari 4,5 miliar batang menjadi 4,7 miliar batang. Peningkatan jumlah produksi yang paling signifikan terjadi pada golongan 3 dimana tumbuh sebesar 51,3% yakni dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang pada Januari 2023.

Menurut Menkeu, penurunan drastis yang terjadi pada HT golongan 1 ini sejalan dengan pemberlakukan kenaikan tarif CHT yang cukup tinggi untuk golongan tersebut sehingga berpengaruh pada hasil produktivitasnya yang menurun.

“Produksi yang menurun terutama dari produksi rokok golongan 1 sedangkan yang melonjak tinggi adalah golongan 3. Jadi kita lihat, pada saat kita menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi terutama untuk golongan 1 dan 2, tapi yang paling tinggi golongan 1, maka terlihat produksinya menurun,” jelasnya.

“Sedangkan golongan 3 yang mayoritas adalah produksi masyarakat kenaikan tarifnya sangat kecil maka produksi rokoknya melonjak tinggi mencapai 51,3%,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Secara rinci, rata-rata kenaikan tarif CHT untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sebesar 11,5%-11,75%. Tarif CHT untuk golongan sigaret putih mesin (SPM) I dan II meningkat 11%-12%. Sementara, sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III akan mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 5%.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan CHT ini memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.