Mahfud MD Minta Bharada E Tabah Terima Vonis: Ingatlah Kamu yang Buka Kasus Ini

Mahfud MD Minta Bharada E Tabah Terima Vonis: Ingatlah Kamu yang Buka Kasus Ini

tribun-nasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pesan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Bharada Richard Eliezer ( Bharada E ).

Pesan Mahfud MD itu ditulisnya di akun Instagram pribadi yang diunggah pada Jumat 27 Januari 2023. Selain memberikan pesan, Menko Polhukam juga berharap vonis Bharada E ringan.

Adinda Richard Eliezer. Saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” kata Mahfud.

Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus suportif dalam berhukum, bahwa hakimlah yang berwenang memutuskan hukuman,” katanya kembali.

Mahfud teringat awal kasus ini berjalan. Selama sebulan lamannya, Bharada E enggan mengungkapkan fakta. Namun, Eliezer yang sesak akibat perasaan bersalah kepada Brigadir J akhirnya mengungkapkan kejujurannya.

Berkat kejujuran Bharada E , semua skenario palsu Ferdy Sambo bisa terbuka. “Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” kata Mahfud.

Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan,” katanya menambahkan.

Mahfud MD berpesan agar Bharada E tetap tabah menerima vonis majelis hakim dua yang akan dibacakan dua minggu ke depan.

Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” katanya.

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Fery Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, motif pembunuhan Brigadir J disebutkan karena unsur pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi. Namun setelah pengembangan kasus, terbukti motif itu tidaklah benar.

Keluarga Brigadir J menilai kematian anaknya merupakan hal aneh. Pasalnya, mereka melihat banyak kejanggalan di tubuh mendiang Yosua.

Mereka bersama pengacarannya, Kamaruddin Simanjuntak berusaha mencari keadilan. Hingga terungkaplah 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer ( Bharada E ), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Bharada E ditahan terlebih dahulu karena merupakan eksekutor Brigadir J . Namun ia menjadi justice collaborator oleh LPSK sebab berani mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo .

Hingga saat ini, persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Di mana para terdakwa telah mendapatkan tuntutan dari JPU.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal 8 tahun.

Sedangkan Bharada E 12 tahun. Banyak yang merasa kecewa dengan tuntutan JPU pada Bharada E .

Bahkan JPU dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap tuntutan-tuntutan itu.***