KPK Ingatkan Hercules Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

KPK Ingatkan Hercules Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

tribun-nasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan agar mantan preman yang kini menjabat Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memanggil Hercules untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) kemarin, Selasa (17/1/2023).

Namun, Hercules menyatakan akan mendatangi meja penyidik pada Kamis (19/1/2023).

“Rosario de Marshall (Hercules) tenaga ahli di PD Pasar Jaya konfirmasi untuk hadir besok,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

“Sehingga kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK,” tambahnya.

Ali mengatakan, Hercules akan dimintai keterangan masih dalam satu rangkaian konstruksi perkara suap di MA.

Perkara tersebut menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS), tiga hakim yustisial, sejumlah PNS di MA, pengacara, dan pihak swasta.

Jaksa tersebut menuturkan, keterangan dari Hercules dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi jelas.

“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.