Komnas Perempuan dalami kasus diduga libatkan pimpinan DPRD PPU

Komnas Perempuan dalami kasus diduga libatkan pimpinan DPRD PPU

tribun-nasional.com – Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan Komnas Perempuan tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik dengan tersangka seorang perempuan berinisial FA (25) yang diduga melibatkan pimpinan DPRD di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

“Sedang didalami,” kata Bahrul Fuad kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Bahrul Fuad membenarkan FA melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan. “Iya, telah diadukan ke Komnas Perempuan,” kata dia.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara, di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.

FA juga berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian.

Bahrul Fuad menambahkan Komnas Perempuan menentang eksploitasi terhadap perempuan dalam bentuk apapun. “Tentu, sesuai mandat yang diembannya, Komnas Perempuan menentang eksploitasi terhadap perempuan dalam bentuk apapun,” katanya.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2022, FA dilaporkan oleh Pimpinan DPRD PPU berinisial SMN ke Bareskrim Polri setelah video mesum diduga FA bersama SMN tersebar di media sosial.

Bareskrim Polri menetapkan FA sebagai tersangka. Kemudian menangkap FA pada 22 September 2022. FA ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal ketika FA ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk mau melakukan hubungan badan.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul Arifin.

Namun setelahnya, beredar video mesum diduga keduanya di media sosial. Atas beredarnya video tersebut, SMN melaporkan FA ke polisi pada Juni 2022.

“Padahal, jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video porno,” kata Zainul Arifin.

Menurut Zainul, kliennya adalah korban dan menduga SMN sebagai pelaku dan pemeran di video tersebut.