Kejagung: Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian 2 pihak

Kejagung: Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian 2 pihak

tribun-nasional.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa hal yang paling utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak.

“Hal yang paling utama penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban atau keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana,” ucap Ketut Sumedana, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Kejaksaan Agung terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

“Kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Ketut Sumedana menegaskan.

Di samping itu, tuturnya melanjutkan, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, mohon kiranya dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan,” tutur Ketut Sumedana.

Ia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan menindak dan tidak segan-segan memidanakan pelaku apabila laporan mengenai tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya terbukti mengandung kebenaran.

“Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan,” kata Ketut Sumedana.

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional. Dampak penerapan keadilan restoratif yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat, memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.

“Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis,” tuturnya.