Jaksa Ungkap Poin-Poin yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

Jaksa Ungkap Poin-Poin yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

tribun-nasional.com – Jaksa menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Jaksa membeberkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E , salah satunya adalah perannya selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Bharada E menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang meringankan tuntutan Bharada E , di antaranya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Jaksa menyebut, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan,” kata jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J .

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi pebembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***