Jaksa Ragu Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ungkap Kondisi Rumah Magelang - Arenafakta

Jaksa Ragu Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ungkap Kondisi Rumah Magelang

Jaksa Ragu Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ungkap Kondisi Rumah Magelang

tribun-nasional.com – Jaksa penuntut umum menyatakan terdapat 2 alasan terkait situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terjadinya dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) kepada Putri Candrawathi di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

Sampai saat ini istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo itu mengeklaim Yosua diduga melakukan pelecehan seksual kepadanya ketika itu.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan analisis fakta hukum dalam tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi apalagi dilakukan dalam situasi dan kondisi sebagai berikut. Satu, rumah yang tidak terlalu besar dan berada di tengah pemukiman padat penduduk,” kata jaksa.

“Dua, adanya fakta saat kejadian rumah tidak dalam keadaan sepi namun ada asisten rumah tangga dan ajudan lainnya,” sambung jaksa.

Menurut jaksa, sebagai seorang polisi dan ajudan perwira tinggi Polri maka Yosua dipastikan terlatih dan ditunjuk berdasarkan penilaian yang ketat.

Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.

“Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” ucap jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Ricky dan Kuat disebut terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.