Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bandung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bandung

tribun-nasional.com – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan segera menghadapi sidang kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK , Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Sudrajad Dimyati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Selain Sudrajad Dimyati, berkas perkara Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu; pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri juga dilimpahkan.

Kelima orang tersebut merupakan terdakwa penerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma juga akan diadili di pengadilan yang sama.

Ali mengatakan, saat ini Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan sidang sekaligus penunjukan majelis hakim dan Panitera Muda Pengadilan Tipikor.

Adapun jadwal sidang akan segera diumumkan ke publik.

“Kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ujar Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Sistem Informasi Penelsuuran Perkara (SIPP) PN Bandung, para terdakwa akan disidangkan dalam dakwaan terpisah.

Perkara Sudrajad Dimyati teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Panitera Pengganti telah ditunjuk kemarin, Rabu (8/2/2023).

Adapun perkara Hakim Agung Gazalba Saleh dan sejumlah bawahannya saat ini masih berada di tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.