Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

tribun-nasional.com – – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, tuntutan 12 tahun penjara berdampak secara psikis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer .

“Tuntutan 12 tahun itu suatu hal yang sebenarnya buat kami dan buat banyak orang tidak menyangka yang itu juga secara psikis berdampak buat Richard,” kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com.

Edwin mengatakan, pengaruh tuntutan jaksa terhadap psikis Richard terlihat dari jam tidur Richard yang berubah.

Ia bercerita, ketika menghadiri sidang replik pada Senin (30/1/2023) lalu, ia melihat Richard sedang tertidur ketika menunggu sidang dimulai.


“Saya tanya, kamu sejak kapan enggak bisa tidur, sejak tuntutan, begitu, tapi saya enggak mau dalami,” ujar Edwin.

Edwin menduga, sepanjang malam Richard banyak berdoa sehingga kekurangan jam tidur, karena menurutnya tuntutan 12 tahun penjara memang sulit dibayangkan oleh siapapun.

“Karena malamnya dia enggak bisa tidur, jadi kalau dia malam mungkin enggak bisa tidur mungkin dia banyak berdoa dan di waktu paginya dia malah jadi ngantuk,” kata Edwin.


Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan Yosua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan itu diberikan karena Eliezer dianggap punya keberanian untuk menembak Yosua.

“Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua,” ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

“Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku,” ujarnya.

Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo. Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

“Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.