Cak Imin Dukung Aspirasi Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Cak Imin Dukung Aspirasi Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

tribun-nasional.com – Sementara itu, aparatur desa akan dilakukan penataan yang lebih baik dan maksimal. “Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Muhaimin, Rabu, 18 Januari 2023.

Ia menjamin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan memasukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal. Salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.

Menurut Muhaimin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap, revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.

Sebelumnya, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

Muhaimin pada saat itu menyatakan dukungan penuhnya. Ia mengeklaim akan mengawal agar revisi UU Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.

Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, dipanggil oleh Jokowi ke Istana Negara saat ribuan Kades menggelar demonstrasi pada kemarin. Jokowi menanyakan seputar isu-isu desa kepada Budiman yang selama ini fokus memerhatikan isu-isu terkait desa.

“Tadi Bapak (Jokowi) itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Budiman kemudian menyampaikan ke Jokowi bahwa para Kades itu menyuarakan perubahan periodisasi jabatan kepala desa.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Budiman kemudian menjelaskan kepada Jokowi mengapa para Kepala Desa itu meminta masa jabatan mereka ditambah. Menurutnya, kepala desa sering dihadapkan dengan persoalan konflik antarkeluarga dan tetangga. Sehingga, waktu untuk membangun desa tergganggu karena harus menyelesaikan konflik yang ada.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) nggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.***