BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp342 juta untuk staf KSP

BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp342 juta untuk staf KSP

tribun-nasional.com – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin menyerahkan santunan Rp342 juta kepada ahli waris almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP.

Almarhum bertugas sebagai tenaga keamanan dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak 2021, sehingga istri dan anaknya berhak mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.

Moeldoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan BPJAMSOSTEK merupakan solusi terbaik dalam melindungi pekerja dari risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian sehingga meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Dia menyatakan seluruh jajaran KSP personel wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran terjangkau, tetapi manfaatnya besar.

“Seperti almarhum ini, alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Saya berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK,” katanya.

Zainudin mengapresiasi keseriusan KSP dalam melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja.

BPJAMSOSTEK dan KSP tergabung dalam tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian yang mengawasi 19 kementerian, lima lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/wali kota dalam menjalankan Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Salah satu fokus utama BPJAMSOSTEKmeningkatkan kepesertaan non-ASN. Saat ini jumlahnya sudah empat juta yang terdiri atas pekerja honorer di tingkat pusat, provinsi, hingga RT, RW, dan aparat desa.

Hal itu bukti negara hadir dalam melindungi dan menyejahterakan pekerja.

“Kami turut berduka atas berpulangnya Sandjaja. Siapa pun tidak ingin kehilangan orang yang dicintainya, namun dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, almarhum telah menjamin keluarganya tetap hidup layak dan anaknya dapat melanjutkan pendidikan,” ujar dia.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, PPNPN bisa mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pada akhir keterangannya,Moeldoko mendorong BPJAMSOSTEK melindungi petugas pemilu yang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja. Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya banyak petugas meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut.

Zainudin menyatakan segera berkoordinasi dan berharap pemerintah segera menetapkan seluruh petugas pemilu wajib dilindungi BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari selaku pelaksana program Jamsostek di lapangan menyatakan dukungan penuh.

“Arahan dari Bapak Moeldoko sudah jelas dan rinci. Kami sangat berharap pelaksanaannya nanti dapat berjalan baik,” katanya.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Haryani optimistis Cabang Cilincing akan segera mengedukasi tenaga kerja seperti arahan Moeldoko, yaitu petugas pemilu dan non-ASN.