Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Protes dan Berteriak

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Protes dan Berteriak

tribun-nasional.com – Sejumlah pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memprotes tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka memekik, mengungkapkan kecewa atas tuntutan tersebut hingga sempat menghentikan jalannya persidangan.

“Huuuuu,” ujar massa pendukung Bharada E , saat jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian sempat mengambil alih persidangan untuk menenangkan para pendukung tersebut. “Kepada pengunjung sidang harap tetap tenang,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyebutkan, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan,” kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya, Bharada E selaku eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga. Perbuatan Bharada E juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan Bharada E adalah perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

Dia juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan, koorperatif, menyesali perbuatan, serta dimaafkan oleh keluarga korban.

Dalam perkara ini Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi pebembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***