Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP untuk Usaha Mikro hingga Rumah Tangga Dibatasi: Warungan Maksimal 30 Persen

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP untuk Usaha Mikro hingga Rumah Tangga Dibatasi: Warungan Maksimal 30 Persen

tribun-nasional.com – Distributor dan pangkalan gas akan membatasi pembelian gas LPG 3 Kg untuk usaha mikro hingga warungan. Nantinya, jumlah gas LPG 3 Kg yang dibeli tidak akan sebanyak sebelumnya.

Hal itu merupakan bagian dari kebijakan pembelian Gas LPG 3 Kg menggunakan KTP yang saat ini tengah diuji coba di sejumlah daerah. Terkait hal itu, distributor dan pangkalan gas pun mengaku tidak masalah dan justru menyambut baik kebijakan Pemerintah.

Aturan baru pembelian gas LPG 3 Kg ini disambut baik oleh distributor dan pangkalan gas LPG, salah satunya di Kota Bandung. Mereka menilai aturan pembagian pembelian Gas LPG ini dapat mempermudah proses penyaluran menjadi lebih baik dan merata.

Distributor Gas LPG di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Wawan Dharmawan menuturkan nantinya penggunaan KTP untuk membeli Gas LPG 3 Kg hanya dilakukan satu kali. Setelah itu, masyarakat tidak perlu menunjukkan kartu identitas lagi.

“Pembelian itu kan, KTP cuma pertama. Pertama pembelian pakai KTP , selanjutnya nggak, nggak pakai KTP lagi. Soalnya datanya kan udah masuk ke agen,” katanya, Selasa, 17 Januari 2023.

“Semua, baik rumah tangga, usaha mikro, kita minta satu-satu KTP . Kalau di sini mayoritasnya usaha mikro, sampai 70 persenan,” ucap Wawan Dharmawan menambahkan.

Selain itu, dia menuturkan bahwa pembelian Gas LPG 3 Kg akan dibatasi jumlahnya, baik bagi usaha mikro maupun rumah tangga. Begitu juga bagi pemilik warung kecil, yang akan dibatasi jumlah pembeliannya.

“Kalau untuk mikro bebas, sama rumah tangga, tapi maksimal 1 sampai 2 biar semua kebagi lah,” ujar Wawan Dharmawan.

“Cuma yang dibatasi itu untuk warungan, untuk warungan itu maksimal 30 persen dari kuota,” ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 18 Januari 2023.

Pemerintah akan mengubah mekansime pembelian gas LPG 3 Kg mulai awal 2023 nanti, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli gas ‘melon’ itu. melalui Kerangka Ekonomi tahun 2023 yang telah dirancang, Pemerintah akan melanjutkan Transformasi Subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial.

“Transformasi subsidi gas LPG 3 Kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan subsidi LPG Tabung 3 Kg,” tutur dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.

Seiring dengan rencana pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) pun mulai merancang skema pembelian gas LPG 3 Kg bagi masyarakat. Nantinya, masyarakat yang akan membeli Gas LPG 3 Kg harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KPT) saat melakukan pembelian. Melalui langkah ini, Pertamina mengklaim bisa menyalurkan gas LPG 3 Kg secara lebih tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina.

“Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP -nya,” kata Irto Ginting.

Dia menuturkan bahwa pembelian secara manual akan didata dan disesuaikan dengan data P3KE, sehingga tidak ada perubahan sama sekali kepada pembeli. Nantinya, pembeli Gas LPG 3 Kg hanya cukup menunjukkan KTP , dan datanya akan dimasukkan oleh petugas.

Jika data dari KTP pembeli sesuai dengan data di situs Subsidi Tepat, masyarakat bisa membeli Gas LPG 3 Kg ini. Namun, jika data milik pembeli tidak ada di situs Subsidi Tepat, petugas akan melakukan pembaruan dalam sistem.

Menurutnya, selama ini proses uji coba pendataan yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual, dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan. Harapannya, proses digitalisasi data pembelian Gas LPG 3 Kg ini bisa cepat rampung.

Dengan begitu, mulai tahun depan, masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg adalah mereka yang sudah terdata di aplikasi MyPertamina. Sementara itu, masyarakat miskin yang datanya belum ada di P3KE bisa langsung registrasi di aplikasi MyPertamina. Meski begitu, Pemerintah menegaskan langkah ini adalah proses uji coba saja, dengan tujuan pendataan, bukan pembatasan total.***