KPK Periksa Eks Kadiv Keuangan Jasindo untuk Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Budi Tjahjono

KPK Periksa Eks Kadiv Keuangan Jasindo untuk Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Budi Tjahjono

tribun-nasional.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tisna Palwani, Senin (31/10/2022).

Tisna akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo (Persero) Tahun 2008-2012.

Kasus itu menjerat mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK , atas nama Tisna Palwani, pensiunan karyawan Jasindo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

KPK sebelumnya menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono, Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016 Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Mereka sebelumnya telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Perkara penerimaan gratifikasi ini diduga merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

KPK menyatakan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy untuk melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas. Karena sebelumnya Asuransi Jasa Indonesia bersatus sebagai co-leader.

Berkat bantuan Emil, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Emil.

Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia kepada Iman sebanyak Rp7,3 miliar.

Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

Dari uang senilai Rp7,3 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp 1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Emil.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasa Indonesia tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman.

Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah.

Pembagiannya antara lain 400 ribu dolar AS guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya 200 ribu dolar AS untuk keperluan Solihah.

KPK Sebut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

KPK Sebut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat

KPK Tegaskan Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat

Pengacara Lukas Enembe Sebut KPK Mengigau karena Periksa Pramugari Pesawat Jet Pribadi

Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Beri Sinyal soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara untuk Membelanya, Nilai Penetapan Tersangka KPK Tak Wajar

Video Mahfud MD Desak KPK Agar Menangkap Megawati Soekarnoputri Hoaks, Ini Faktanya

Batal Datangi Acara Halloween di Itaewon, Shani Amelia Ungkap Firasat hingga Peringatan Sopir Taksi

Tiga Upaya yang Bisa Dilakukan Untuk Membantu Korban Kekerasan Seksual

12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Bharada E: ART, Ajudan hingga Security Ferdy Sambo

Penangkapan Penggugat Ijazah Jokowi Dinilai Beri Kesan seolah Pemerintah Gunakan Kekuasaan

Elektabilitas Prabowo Subianto Anjlok, Pengamat Ungkit Massa Pendukung Kecewa saat Pilpres 2019

PKS Beberkan 5 Alasan Usulkan Ahmad Heryawan Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024