Konyol! Pria Ini Mabuk-Tertidur Saat Merampok di Rumah Korban

Konyol! Pria Ini Mabuk-Tertidur Saat Merampok di Rumah Korban

Konyol! Pria Ini Mabuk-Tertidur Saat Merampok di Rumah Korban

tribun-nasional.com – Seorang pria berusia 41 tahun yang merampok sebuah rumah di Malaysia , memutuskan untuk meminum sedikit minuman keras (miras) yang ditemukannya di dalam rumah korban. Ternyata si perampok itu mabuk hingga tertidur dan ditemukan si pemilik rumah, yang kemudian melaporkannya kepada polisi.

Seperti dilansir The Star, Selasa (24/1/2023), Inspektur Hoo Chang Hook dari Kepolisian Jempol menuturkan bahwa tersangka yang memiliki sejumlah catatan kriminal itu diyakini masuk ke rumah korban, yang merupakan satu lantai di Taman Tanjung, Bahau, Negeri Sembilan, untuk melakukan perampokan.

Perampok itu dilaporkan masuk lewat pintu belakang yang tidak dikunci pada Senin (23/1) pagi waktu setempat. Entah apa yang ada di kepalanya, saat melihat ada miras di rumah korban, perampok itu malah mencicipinya.

“Kami meyakini dia (perampok-red) meminum minuman beralkohol milik pemilik rumah hingga dia mabuk dan tertidur,” tutur Hoo dalam pernyataannya.

“Pemilik rumah, yang terbang sekitar pukul 06.30 waktu setempat, terkejut ketika mendapatkan tersangka tergeletak di dalam rumahnya dengan sebuah kantong kertas di sebelahnya, yang berisi dua pisau, sebuah obeng, dua botol minuman keras dan sebuah tablet Samsung di dalamnya,” imbuhnya.

Hoo tidak menyebut lebih lanjut identitas perampok itu. Namun dia menyebut bahwa perampok itu memiliki catatan kriminal yang tidak singkat, yakni pernah terjerat 15 kasus narkoba dan enam kasus pidana lainnya.

Ditambahkan Hoo bahwa pemilik rumah juga mengklaim barang-barang yang ada di dekat perampok itu adalah miliknya, dengan nilai total mencapai 1.000 Ringgit (Rp 3,4 juta).

Perampok itu langsung ditangkap polisi dan ditahan selama empat hari mulai Selasa (24/1) waktu setempat.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga ‘Kim Jong Un Disebut Alami Krisis Paruh Baya: Nangis setelah Mabuk’:

Kasus ini diselidiki di bawah pasal 457 Undang-undang (UU) Pidana atas delik perampokan rumah, dengan ancaman hukuman penjara bisa diperpanjang hingga 14 tahun dan kemungkinan hukuman denda atau hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Dalam pernyataannya, Hoo menyebut istri sang pemilik rumah yang berusia 65 tahun dan keempat anaknya ada di dalam rumah saat insiden itu terjadi.

“Pemilik rumah harus lebih berhati-hati dan memastikan pintu dan jendela rumah mereka terkunci dengan baik setiap saat. Kita tidak seharusnya lalai karena ini memberikan peluang kepada penjahat untuk melakukan tindak kriminal,” ucapnya memperingatkan.