Ditangkap, Eks Presiden Peru yang Dimakzulkan Terancam 20 Tahun Bui

Ditangkap, Eks Presiden Peru yang Dimakzulkan Terancam 20 Tahun Bui

Ditangkap, Eks Presiden Peru yang Dimakzulkan Terancam 20 Tahun Bui

tribun-nasional.com – Pedro Castillo ditangkap usai dimakzulkan dari jabatan Presiden Peru oleh parlemen pada Rabu (7/12) waktu setempat. Castillo dilaporkan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pemberontakan terkait pelanggaran konstitusional.

Seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (8/12/2022), penangkapan Castillo (53) diumumkan oleh koordinator tim jaksa yang menyelidiki korupsi pemerintah, Marita Barreto, pada Rabu (7/12) malam waktu setempat, atau beberapa saat setelah dia dimakzulkan karena berusaha membubarkan parlemen.

Dalam pernyataannya, Barreto mengumumkan Castillo sebagai ‘seorang tahanan’ tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan penahanan.

Foto yang beredar menunjukkan Castillo yang kini berstatus mantan Presiden Peru ini, duduk di dekat sebuah meja sementara sejumlah pejabat menandatangani dokumen-dokumen. Dia tampak mengenakan jaket warna biru dengan raut wajah pasrah.

Sebuah foto lainnya menampilkan momen saat Castillo berada di dalam mobil polisi dan dikawal dua personel kepolisian usai ditangkap.

Kantor Jaksa Agung Peru dalam pernyataan terpisah menyebut Castillo ditangkap atas dugaan kejahatan pemberontakan. “Karena melanggar tatanan konstitusional,” sebut Jaksa Agung Peru Patricia Benavides dalam pernyataannya seperti dilansir CNN.

“Kami mengutuk pelanggaran tatanan konstitusional,” imbuhnya.

“Konstitusi Politik Peru mengatur pemisahan kekuasaan dan menetapkan bahwa Peru merupakan republik yang demokratis dan berdaulat … Tidak ada otoritas yang bisa menempatkan diri di atas Konstitusi dan harus mematuhi mandat konstitusionalnya,” tegas Benavides dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga ‘Saat Polisi Gerebek Istana Kepresidenan Peru, Buru Adik Presiden’:

Belum ada tanggapan resmi dari pengacara Castillo terkait tuduhan tersebut.

Sementara laporan surat kabar lokal El Comercio, yang dikutip kantor berita Rusia TASS, menyebut Castillo terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara atas dakwaan menghasut pemberontakan.

Menurut El Comercio, Castillo akan ditahan polisi selama 10 hari ke depan atas beberapa dakwaan, termasuk upaya mengatur pemberontakan — yang diatur dalam pasal 346 Undang-undang (UU) Pidana Peru, dengan ancaman hukuman dari 10-20 tahun penjara.

Terlepas dari itu, sebut El Comercio, Castillo juga dituduh melakukan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran ketertiban umum. Laporan El Comercio menyebut Castillo juga terancam dijerat dakwaan-dakwaan terkait tindak korupsi, yang telah diselidiki sejak dia masih menjabat.

Castillo Dimakzulkan Usai Coba Bubarkan Parlemen Peru

Lengsernya Castillo sebagai Presiden Peru diwarnai drama, yang diawali dengan pengumuman pembubaran Kongres Peru yang didominasi oposisi dalam pidato yang disiarkan televisi lokal pada Rabu (7/12). Dia juga mengumumkan pemberlakuan jam malam dan menyatakan akan memerintah dengan dekrit.

Pidato itu memicu kritikan tajam untuk Castillo dan dianggap sebagai ‘upaya kudeta’ terhadap parlemen. Para anggota parlemen Peru lantas menggelar sidang lebih awal dari jadwal untuk membahas mosi pemakzulan Castillo dan secara cepat menyetujuinya, dengan 101 suara mendukung dari total 130 anggota parlemen.

Castillo yang mantan guru sekolah pedesaan itu pun dimakzulkan atas dasar ‘ketidakmampuan moral’ dalam menjalankan pemerintahan, setelah rentetan krisis yang menyelimutinya termasuk enam penyelidikan terhadap dirinya, lima perombakan kabinet dan unjuk rasa besar-besaran di Peru.

Castillo menjadi presiden ketiga di Peru sejak tahun 2018 yang dimakzulkan atas dasar ‘kapasitas moral’ yang diatur konstitusi negara tersebut.