Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027 - Arenafakta

Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027

Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027

tribun-nasional.com – Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana mengatakan tak mungkin Meikarta bisa melakukan serah terima unit kepada para konsumen pada 2027 mendatang.

Ia mengatakan pada 2017, tepatnya saat peluncuran, Meikarta menjual unit sebanyak 16.800.

Informasi terbaru yang didapatnya dari Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu, sebanyak 1.500 unit telah dilakukan serah terima pada September 2021.

Sedangkan, sebanyak 1800 unit sudah diserah terimakan pada Desember 2022.

Perhitungan tersebut yang membuat Aep pesimis Meikarta tak bisa menyerahkan unit pada 2027 mendatang bila memakai logika matematis.

“Kalau memakai logika matematis, waktu 2017, saat launching saja itu ada 16.800 unit laku terjual. Bagaimana caranya kalau misalnya sekarang baru serah terima 1.500 ditambah 1.800? Itu kan sekitar 3.300,” kata Aep dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (18/1/2023).

Ia meragukan 2027 pihak Meikarta bisa serah terima unit karena unit yang terjual pada 2017 belum semuanya diserahkan.

Terlebih, dari informasi yang ia dapat, per September 2022 ada 130 Ribu unit yang terjual. “Kalau kita analisa, dari tahun 2021 ke 2022, itu kemampuan mereka tuh cuma 300 unit,” ujar Aep Mulyana .

“Seandainya 2027, berarti tinggal berapa tahun lagi tuh. Taro lah 5 kali 300. Jadi, tinggal 1500 lagi. Ditotal-total, itu paling bisa menyelsaikan 3300 ditambah 1500,” katanya melanjutkan.

Sebelumnya, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu mengatakan estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2, dan District 3 kepada konsumen akan menyesuaikan dengan Putusan Homoligasi.

“Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027,” katanya seperti dikutip Kompas.com.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari PT MSU, putusan yang dimaksud ialah Putusan No. 328/Pdt. SUS-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).

Untuk itu, PT MSU senantiasa berkomitmen dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi pengembang serta seluruh krediturnya (termasuk pembeli).

Sosok Ajudan Zelensky yang Mengundurkan Diri, Sempat Ribut soal Penyebab Ledakan di Apartemen Dnipro

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Sosok Ajudan Zelensky yang Mengundurkan Diri, Sempat Ribut soal Penyebab Ledakan di Apartemen Dnipro

Pejabat Ukraina Bertengkar soal Penyebab Hancurnya Gedung Apartemen di Dnipro yang Dihuni 1.700 Jiwa

Pejabat Ukraina Bertengkar soal Penyebab Hancurnya Gedung Apartemen di Dnipro yang Dihuni 1.700 Jiwa

Tak Akan Tumbang Diambang Resesi, Bisnis Properti di Sumse Diprediksi Bangkit Tahun 2023 Ini

Rudal X 22 Rusia Punya Hulu Ledak Seberat 950 Kg, Angkatan Udara Ukraina Ngaku Tak Bisa Menangkis

Adik Angela Curigai Ecky Terlibat Kematian Anak Korban 2018 Lalu, Diduga Kerap Kunjungi Apartemen

Bocah di Bawah Umur di Kalsel Dicabuli Teman Ayah seusai Dicekoki Miras, Akibatnya Korban Kini Hamil

Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Yakin JPU Beri Tuntutan yang Adil

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Pembunuhan

Biasanya Roasting Pejabat, Kiky Saputri Antar Undangan Pernikahan ke Prabowo hingga Susi Pudjiastuti

Jawaban Bunda Corla Soal Protes Nikita Mirzani yang Menilai Pripsip dan Gaya Hidupnya Kini Berubah

Saat Pendukung Bharada E Padati PN Jaksel, Berdesakan Masuk Ruang Sidang Menanti Putusan Jaksa