Beberkan Kerugian Immateriil Dito Mahendra Akibat Nikita Mirzani, Pengacara Singgung Reputasi: Sangat Mahal, Tidak Bisa Diuangkan

Beberkan Kerugian Immateriil Dito Mahendra Akibat Nikita Mirzani, Pengacara Singgung Reputasi: Sangat Mahal, Tidak Bisa Diuangkan

tribun-nasional.com – Laporan Wartawan , Annisa Dienfitri

Buntut berkasus hukum dengan Nikita Mirzani, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyebut kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Hanya saja, Yafet enggan membeberkan berapa keseluruhan total kerugian materiil yang diderita Dito Mahendra.

Yafet menyebut total kerugian materiil yang diderita Dito Mahendra akan diungkap jaksa di pengadilan nanti.

“Tentang kerugian merupakan fakta yang harus diungkap di pengadilan dan kewenangan jaksa untuk membuktikannya persidangan,” kata Yafet saat jumpa pers daring, Sabtu (29/10/2022) malam.

Sementara itu, Yafet menyebut kerugian immateriil Dito Mahendra atas perbuatan Nikita Mirzani yakni terkait martabat dan reputasi.

“Dalam perkara pencemaran nama baik, apapun kerugian yang sifatnya immaterial itu tidak dapat dihitung dengan uang.”

“Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan,” tandas Yafet.

“Karena itu tentu ini sangat mengganggu harkat dan martabat dan reputasi dari klien kami Mas Dito karena tuduhan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani itu memang tanpa dasar,” tukasnya.

Yafet juga menyebut pihak Dito Mahendra kecewa dengan sikap janda tiga anak itu yang dinilai sembrono dalam menggunakan media sosialnya.

“Kita sangat menyesalkan bagaimana seorang Nikita Mirzani yang merupakan public figur, tetapi tidak berhati-hati dan ceroboh dalam menggunakan media sosial,” kata Yafet.

Sebagai informasi, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

(*)