Terbukti Mengemplang Pajak, Perusahaan di Bantul Kena Denda Rp 93,56 Miliar

Terbukti Mengemplang Pajak, Perusahaan di Bantul Kena Denda Rp 93,56 Miliar

tribun-nasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perusahaan itu dikenai sanksi denda sebesar Rp 93,56 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul tersebut dibagikan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (9/2/2023).

Dalam putusan dengan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl itu, Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” bunyi putusan Majelis Hakim PN Bantul.

Atas tindakan mengemplang pajak tersebut, PT PJM divonis dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 93,56 miliar.

Selain itu, putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Kasus ini terungkap berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 22 September 2022.

Adapun pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.

Sementara itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita beberapa aset milik PT PJM.

Aset itu berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp 868 juta, uang tunai senilai Rp 11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.