Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru - Arenafakta

Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru

Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru

tribun-nasional.com – Sebagai para entrepreneur, Anda perlu mengenali aturan pajak untuk mendirikan usaha. Hal ini akan menguntungkan bagi Anda!

Simak penjelasan selengkapnya pada rubrik Finansialku berikut ini!

Rubrik Finansialku

Aturan Pajak untuk Mendirikan Usaha Baru

Peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Beberapa pokok-pokok penting tersebut:

    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar dalam satu tahun pajak, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1%.

    Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat fnal adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

    Dikecualikan dari pengenaan PPh Final berdasarkan ketentuan ini adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas diperoleh:
    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan lainnya.
    Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, model, pemain drama dan lainnya.
    Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah dan moderator.
    Agen iklan.
    Pengarang, penerjemah.
    Pengawas atau pengelola proyek.

    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan lainnya.

    Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, model, pemain drama dan lainnya.

    Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah dan moderator.

    Agen iklan.

    Pengarang, penerjemah.

    Pengawas atau pengelola proyek.

    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan lainnya.

    Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, model, pemain drama dan lainnya.

    Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah dan moderator.

    Agen iklan.

    Pengarang, penerjemah.

    Pengawas atau pengelola proyek.

    Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang selama ini telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK).

[Baca Juga: Wirausahawan, Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Membuka Bisnis Baru]

Sebagai seorang pengusaha tentunya kita harus menentukan dahulu besarnya klasifikasi perusahaan yang akan kita buat.

Jika berbentuk usaha rumahan, biasanya membentuk CV adalah cara yang paling mudah, dengan biaya pendirian yang lebih murah serta tidak adanya modal minimum.

CV juga dalam bidang perpajakan lebih murah dibandingkan dengan PT. Namun dikarenakan CV bukanlah badan hukum maka tanggung jawab dari CV tersebut masih tidak terbatas.

Persero aktif (Direktur) bertanggung jawab sampai pada harta pribadinya juga.

Pendaftaran Usaha

Seperti yang telah dijelaskan di atas, apapun bentuk usaha yang akan kita dirikan tentunya haruslah didaftarkan terlebih dahulu karena nantinya akan memudahkan untuk pengusaha dalam hal mengadakan kerja sama dengan perusahaan lain atau mengikuti tender perusahaan-perusahaan besar dan hal lainnya.

Jika skala perusahaan Anda memang termasuk ke dalam skala mikro, tidak diwajibkan untuk membentuk suatu usaha tertentu, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1.

Untuk perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri oleh pemiliknya, atau hanya memperkerjakan anggota keluarganya sendiri, tidak memerlukan izin dan bukan merupakan badan hukum apapun, tidak wajib mendaftarkan usahanya.

[Baca Juga: Para Calon Pebisnis, Inilah Syarat Pendirian PT – Perseroan Terbatas yang Harus Anda Lengkapi]

Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”) yaitu:

Untuk perusahaan dengan skala mikro, tidak wajib untuk memiliki SIUP. Suatu usaha disebut sebagai perusahaan dengan skala mikro apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Usaha perseorangan atau persekutuan.

    Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat.

    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pendaftaran NPWP

Setelah mendaftarkan badan usahanya entah itu berupa CV maupun PT, pengusaha harus mendaftarkan atau membuat NPWP yang mengatasnamakan CV atau PT nya tersebut.

Setelah memiliki NPWP artinya Wajib Pajak Badan Usaha tersebut memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala mengenai kegiatan usahanya dan membayar pajak-pajak yang diharuskan.

[Baca Juga: Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?]

Untuk pengenaan pajak kepada konsumen, berarti usaha tersebut harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pembuatan Merek Atau Logo

Untuk pembuatan merek atau logo, biasanya dikembalikan lagi kepada pengusaha masing-masing sesuai kebutuhan juga.

Kalau usaha Anda berupa suatu produk yang menjual suatu barang yang akan beredar luas di masyarakat, misalnya dalam bentuk makanan, minuman, fashion, aksesoris, handmade serta produk-produk lainnya, maka kami sarankan agar Anda mendaftarkan merek dagangan Anda.

Hal ini untuk mencegah terjadinya suatu peniruan produk dengan menggunakan merek/logo yang sama dari pesaing.

[Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Nama untuk Perusahaan Baru]

Menaati Aturan Pajak

Itulah beberapa aturan pajak yang perlu Anda pertimbangkan dalam mendirikan usaha baru. Ketika Anda melakukan dan menaati peraturan itu, maka usaha baru Anda tidak akan mengalami masalah teknis pajak di kemudian hari.

Silakan beri komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Gambar:

    Aturan Pajak dalam Usaha Baru – https://goo.gl/tpwRd9

    Aturan Pajak – https://goo.gl/Dws3Sw

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula