Pakar Sebut Penetapan OJK sebagai Penyidik Tunggal di Sektor Keuangan Tidak Tepat

Pakar Sebut Penetapan OJK sebagai Penyidik Tunggal di Sektor Keuangan Tidak Tepat

tribun-nasional.com – “Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK , jadi kurang tepat kalau hanya OJK ,” kata Hibnu kepada wartawan pada Senin, 16 Januari 2023.

Hibnu menilai, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

“Dilihat dari struktur atau sistem keliatannya benturan dengan undang undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS tertentu,” ujarnya. “Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan korwas polri, itu harus ditegaskan,” kata Hibnu.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan, kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Pasalnya, dari mulai pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan , hanya OJK yang melakukannya.

“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan . Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).***