Kolaborasi OJK dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Untuk Sengketa Sejumlah Fintech

Kolaborasi OJK dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Untuk Sengketa Sejumlah Fintech

tribun-nasional.com – Sejumlah Financial Technology (Fintech) dilaporkan telah melakukan pelanggaran yang merugikan nasabahnya. Lalu bagaimana tindak lanjut dari OJK? Bagaimana kolaborasinya dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)?

Bagi Anda yang penasaran, mari simak jawabannya melalui artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Lembaga Baru Milik OJK

Sengketa sejumlah financial technology atau fintech akhir-akhir ini marak terjadi. Banyak konsumen mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantunya dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Ada sekitar 200 pengaduan yang masuk ke OJK. Hampir seluruhnya berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh sejumlah fintech di Indonesia.

Harus diakui bahwa penyelesaian kasus sengketa fintech sendiri tidaklah mudah. Perlu proses yang panjang, sehingga waktu yang dibutuhkan pun tidaklah sebentar.

Dilansir dari Koran Kontan, Selasa (11/12), Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, mengungkapkan setidaknya ada dua tahap yang harus dilalui dalam menindak lanjuti pengaduan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Yang pertama, OJK akan memfasilitasi konsumen untuk dipertemukan kepada pelaku usaha sebagai penyedia platform fintech, dan kemudian menyelesaikannya. Namun jika konsumen belum sepakat, bisa mengajukan komplain kembali ke OJK atau melanjutkan penyelesaian ke jalur pengadilan, bisa juga ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa.”

Selanjutnya, dilansir dari Kontan.co.id, OJK berencana membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang khusus untuk menangani masalah sengketa fintech.

Direktur Pelayanan Konsumen Direktorat Pelayanan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, mengatakan OJK masih membicarakan rencana pembentukan lembaga tersebut.

Hal yang pasti, tujuan pembentukan lembaga ini untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen. Agus di Jakarta, Rabu (12/12) mengatakan:

“Masih kami bicarakan terkait bentuknya seperti apa, bagaimana mekanisme penanganannya terkait pengaduan masyarakat.”

[Baca Juga: Berbagai Komoditas Unik pada Bursa Berjangka Dunia (Futures)]

Sementara itu, penanganan sejumlah sengketa fintech untuk sementara waktu akan ditangani melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Suatu lembaga yang akan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui pemberian layanan mediasi, ajudasi, dan arbitrase.

Sampai saat ini, LAPS sendiri berisikan enam lembaga keuangan, yaitu:

    Badan Arbitrase Pasar modal Indonesia (BAPMI),

    Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI),

    Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP),

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI),

    Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta

    Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Untuk info selengkapnya mengenai LAPS, Anda bisa mengunjungi website resmi dari OJK di www.ojk.go.id.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Lembaga Seperti LAPS Sangat Dibutuhkan

LAPS yang kini menjadi lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan diakui sangat dibutuhkan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan kelemahan dari industri jasa keuangan yang berpotensi mengalami sengketa dalam bisnisnya.

Dilansir dari Finance.detik.com, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, kembali menjelaskan bahwa setiap lembaga penjaminan harus mampu mengelola pengaduan dari konsumen.

Pasalnya, masukkan tersebut sangat berharga untuk lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis.

Ia juga menyampaikan bahwa manfaat lembaga penjaminan dan penyelesaian sengketa adalah untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa.

“Di sini penyelesaian sengketa dilakukan tertutup, tidak seperti di pengadilan. Jadi tak perlu khawatir akan terekspos.”

Perhatikan Risiko Penggunaan Layanan Fintech

Di sisi lain, ramainya pengaduan terhadap fintech ini membuka pikiran masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap risiko penggunaan layanan fintech.

Masyarakat pun harus memahami betul akan risiko yang bisa saja terjadi saat menggunakan layanan fintech.

[Baca Juga: Wow! Intip Penghasilan 10 Youtuber Terkaya di Indonesia]

Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko dan mengetahui jejak rekam platform pinjaman online yang beredar saat ini, hingga akhirnya konsumen yang merasa dirugikan.

Terdapat sejumlah nama-nama fintech lending yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan bahwa terdapat 25 platform fintech legal yang masuk dalam aduan dari masyarakat.

Apakah Anda salah satu nasabah dari platform fintech saat ini? Apa tanggapan Anda mengenai permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya?

Sila tinggalkan komentar dan pendapat Anda melalui kolom di bawah ini. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Admin. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ojk.go.id – https://goo.gl/PzUpLa

    Ferrika Sari. 12 Desember 2018. OJK Akan Dirikan Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech. Keuangan.kontan.co.id – https://goo.gl/1cTmJx

    Sylke Febrina Laucereno. 6 September 2018. Kini Ada Lembaga Alternatif untuk Selesaikan Sengketa Jasa Keuangan. Finance.detik.com – https://goo.gl/8ikfC2

Sumber Gambar:

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa 1 – https://goo.gl/Q4VDbc

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa 2 – https://goo.gl/XVvdE8