Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Kamar Rawat Inap Diisi Maksimal 4 Orang

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Kamar Rawat Inap Diisi Maksimal 4 Orang

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Kamar Rawat Inap Diisi Maksimal 4 Orang

tribun-nasional.com – Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus tahun ini dan diganti dengan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, rumah sakit penyelenggara KRIS harus memiliki 12 standar kamar.

Salah satu poin menyebut bahwa kepadatan kamar inap maksimal 4 orang. Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar repi tempat tidur minimal 1,5 meter,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (9/2/2023).

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur5. Adanya nakas per tempat tidur6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas12. Outlet oksigen

Adapun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS. Ia sempat berujar program BPJS Kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang.

Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujarnya, dikutip dari detikHealth.