Ini Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 yang Mau Dihapus Menkes - Arenafakta

Ini Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 yang Mau Dihapus Menkes

Ini Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 yang Mau Dihapus Menkes

Ini Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 yang Mau Dihapus Menkes

tribun-nasional.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tahun ini. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Budi sempat berujar bahwa program BPJS Kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Lantas apa itu KRIS?

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), penerapan KRIS bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

“Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional,” tulisnya.

Sementara itu ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud antara lain:

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujarnya, dikutip dari detikHealth.