Dana Pensiun BPJS: Baca Ini Untuk Tahu Cara Menghitungnya

Dana Pensiun BPJS: Baca Ini Untuk Tahu Cara Menghitungnya

tribun-nasional.com – Yuk cari tahu cara menghitung dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa estimasi dana hari tua dan apa yang harus dilakukan berkaitan dengan hal tersebut.

Dalam perencanaan, segala sesuatunya haruslah terukur. Apalagi soal merencanakan keuangan dan masa depan. Nah, lalu bagaimana cara untuk menjadikan perkiraan dana pensiun BPJS jadi terukur?

Rubrik Finansialku

BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Biaya iuran BPJS ini diambil dari potongan gaji setiap bulannya.

Biasanya, setiap karyawan memiliki potongan gaji yang berbeda tergantung besaran gaji yang mereka terima.

Semakin besar gaji yang Anda miliki, akan semakin besar pula nominal yang akan dipotong dari gaji Anda.

Sebagai gantinya, Anda akan mendapatkan berbagai hak dan manfaat sebagai pemegang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari penanggungan biaya berobat hingga jaminan hari tua setelah Anda memasuki masa pensiun.

Dana pensiun ini bisa Anda ambil bukan hanya ketika Anda sudah pensiun atau sudah melewati masa kerja saja. Jika Anda sudah tidak bekerja atau dalam kondisi menganggur, Anda juga bisa mencairkan dana ini.

[Baca Juga : Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Hingga 100% Terbaru 2019 | BPJS Online]

Karena itu, tidak heran banyak orang yang mengurus BPJS pada saat mereka tidak bekerja. Namun, jika Anda memutuskan untuk menyimpan dana ini hingga hari tua juga tidak ada salahnya.

Yang terpenting adalah Anda memiliki perencanaan yang jelas akan diapakan dana Anda. Salah satu contohnya adalah untuk investasi.

Apabila Anda berhenti bekerja saat ini, Anda bisa mengurus dana pensiun Anda dan dialokasikan untuk berinvestasi. Anda bisa melakukan investasi bisnis atau properti untuk tetap memiliki pemasukan walaupun sudah berhenti bekerja.

ika hal tersebut menjadi keinginan Anda, Anda bisa berkonsultasi mengenai keuangannya dengan para perencana keuangan Finansialku yang bisa terhubung melalui fitur Tanya Jawab aplikasi Finansialku.

Kembali pada topik BPJS, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya adalah hak bagi setiap pekerja. Artinya, hal tersebut sudah merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja kepada karyawannya.

Karena itu, pendaftaran kepesertaan ini dilakukan langsung oleh perusahaan.

Namun, jika Anda termasuk sebagai pekerja bukan penerima upah, Anda bisa mengurus pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk diri Anda.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dibayarkan oleh pekerja saja.

Sebagiannya memang dipotong dari gaji bulanan masing-masing karyawan. Namun, sebagiannya lagi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Lalu bagaimana cara menghitung besaran dana BPJS dan dana pensiun?

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Setiap Bulan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa bagian yang disebut manfaat. Selain itu, ada 3 golongan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui. Besaran nominal potongan juga berbeda tergantung golongan pekerjaan Anda.

#1 Jaminan Hari Tua (JHT)

Ada tiga kategori peserta yang bisa menerima Jaminan Hari Tua, yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia. Masing-masing kelompok pekerja ini perlu membayar iuran Jaminan Hari Tua yang nominalnya berbeda-beda.

Untuk pekerja penerima upah, besaran iuran adalah sebesar 2% yang dibayarkan dari gaji peserta dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan besaran upah yang dilaporkan.

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah, besaran iuran adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan. Dan pekerja migran Indonesia perlu membayar iuran sebesar Rp50 ribu sampai Rp600 ribu setiap bulannya.

#2 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran jaminan kecelakaan kerja disesuaikan dengan resiko pekerjaan dan kelompok kerja. Iuran JKK dibagi menjadi 4 golongan, yaitu penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

[Baca Juga: Kenali Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, PLKK BPJS Ketenagakerjaa]

Penerima upah wajib membayar iuran sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen tergantung tingkat risiko pekerjaan. Untuk tingkat risiko sangat rendah, iuran JKK adalah sebesar 0,24 persen upah.

Tingkat risiko rendah sebesar 0,54 persen upah. Tingkat risiko sedang sebesar 0,54 persen upah. Tingkat risiko tinggi sebesar 1,27 persen upah.

Dan tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,74 persen upah. Nilai ini dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah, iurannya adalah sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.

Untuk pekerja jasa konstruksi, iuran JKK sebesar 0,21 persen dari nilai proyek. Dan pekerja migran adalah sebesar Rp370 ribu.

#3 Jaminan Kematian (JKM)

Iuran jaminan kematian adalah sebesar 0,3 persen dari upah bagi pekerja penerima upah, dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dan sebesar Rp6.800 per bulan untuk pekerja bukan penerima upah.

Pekerja jasa konstruksi wajib membayar iuran JKM mulai dari 0,21 persen dari nilai proyek. Dan pekerja migran Indonesia wajib membayar iuran JKM sebesar Rp370 ribu setiap bulan.

#4 Jaminan Pensiun (JP)

Fasilitas ini hanya diberikan kepada pekerja penerima upah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran sebesar 1 persen oleh peserta dan 2 persen oleh perusahaan.

Simulasi Perhitungan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Agar semakin jelas, Anda bisa mencoba menghitung biaya atau iuran dana pensiun BPJS yang perlu Anda bayarkan setiap bulannya.

Jika Anda memiliki gaji Rp10 juta, maka ada dua iuran yang perlu dibayarkan. Yaitu 1 persen dari gaji karyawan dan 2 persen dari perusahaan.

Jika gaji Anda sebesar Rp10 juta, maka setiap bulan gaji Anda akan dipotong 1 persen atau sebesar Rp100 ribu.

Perusahaan juga akan membayarkan iuran dana pension Anda sebesar 2 persen atau Rp200 ribu tanpa memotong gaji Anda.

Jadi, setiap bulannya Anda membayar sekitar Rp300 ribu untuk memberi uang pension.

Syarat Mencairkan Dana Pensiun

Dana pensiun atau uang iuran Jaminan Hari Tua ini bisa Anda cairkan jika Anda sudah mencapai usia pensiun. Namun, untuk bisa mencairkan dana tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan.

[Baca Juga : 5 Cara Terbaru Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2019]

Berikut ini adalah syarat yang harus Anda siapkan untuk mengajukan pencairan dana pensiun:

    Kartu asli BPJS Ketenagakerjaan

    Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena usia pensiun dari perusahaan tempat Anda bekerja

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku

    Fotokopi buku rekening tabungan

Manfaat Dana Pensiun BPJS

Dengan membayarkan dana pensiun BPJS atau iuran Jaminan Hari Tua secara rutin, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, yaitu:

    Uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Dengan syarat sudah membayar iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan

    Ahli waris akan mendapatkan uang tunai bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi

    Bantuan uang tunai bulanan hingga 80 persen bagi peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja

    Anak yang menjadi ahli waris bisa mendapat uang tunai bulanan hingga usia 23 tahun.

Nilai dana tunai yang bisa Anda terima sebagai uang pensiun adalah sebesar 40 persen dari upah yang Anda dapatkan.

Nah, itulah beberapa hal mengenai dana pensiun yang perlu Anda ketahui. Apakah Anda sudah tahu besaran dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Jangan lupa untuk memastikan status peserta Anda agar bisa menikmati manfaat Jaminan Hari Tua nantinya.

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, Anda bisa membagikan artikel ini kepada keluarga dan kerabat Anda lainnya.

Sumber Referensi:

    Dewi Puri. 22 April 2019. Jangan Menebak! Begini Cara Menghitung Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Setiap Bulan. Moneysmart.com – http://bit.ly/2qwioHB

Sumber Gambar:

    http://bit.ly/33nxopT

    http://bit.ly/2PN5Eap