77 Pelabuhan Perikanan Siap Tarik PNBP Pascaproduksi

77 Pelabuhan Perikanan Siap Tarik PNBP Pascaproduksi

77 Pelabuhan Perikanan Siap Tarik PNBP Pascaproduksi

tribun-nasional.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan PNBP pascaproduksi berdasarkan usul nelayan. Seiring kebijakan tersebut, ada 77 pelabuhan perikanan siap melaksanakan PNBP tersebut.

“Pelabuhan pangkalan ini penting ditetapkan terkait penyiapan dengan sarana dan prasarana untuk penarikan PNBP pascaproduksi karena tidak semua pelabuhan memenuhi syarat untuk itu. Oleh karenanya, kita tetapkan ada 77 pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melaksanakan penarikan PNBP dengan cara pascaproduksi,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, dalam acara konferensi Pers Penerapan PNBP Pascaproduksi, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2023).

Zaini menjelaskan 77 pelabuhan tersebut telah tersebar di seluruh zona di wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Pelabuhan yang siap melaksanakan penarikan PNBP pascaproduksi tertuang di dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pascaproduksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan.

Sebagai informasi, sebelumnya penarikan PNBP dilakukan sebelum nelayan melaut atau pada saat pengurusan perizinan (Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI) dan PNBP dibayar untuk setahun ke depan. Sehingga berapapun volume produksi yang didapat, jumlah PNBP yang dibayar tetap sama. Skema ini dinamakan PNBP praproduksi.

Kini penarikan PNBP dilakukan setelah nelayan menangkap ikan atau disebut PNBP pascaproduksi. Maka dari itu, jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan volume ikan yang ditangkap nelayan. Penarikan PNBP dilakukan dengan hitungan hasil Indeks PNBP dan nilai produksi ikan, yang terdiri dari harga pokok produksi dan harga acuan ikan.

Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penarikan PNBP pascaproduksi, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa:- Membayar tagihan atas kekurangan bayar atas pelaporan mandiri yang tidak akurat- Membayar denda administrasi- Pengurangan alokasi usaha- Pembekuan/pencabutan perizinan- Perizinan tidak dapat diperpanjang- Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.